Bukan untuk Merusak Hutan,,,!!! KTH Bertujuan Mengelolah dan Memanfaatkan Hasil Hutan

Yess Online || Parittiga,Jebus,Bangka Barat,Ditemukannya kegiatan Perambahan hutan kawasan yang terjadi di daerah Air Merah,Desa Ketap,Kecamatan Jebus,Kabupaten Bangka Barat, beberapa waktu lalu,,cukup menarik perhatian dan menjadi perbincangan hangat saat ini.Jumat (02/12/20222) .

Pasalnya, lahan kebun yang belakangan ini diketahui, pemiliknya adalah diduga Niko salah satu pengusaha, kolektor timah,warga Desa Bakit itu, sudah pernah diberikan peringatan berupa surat pernyataan terkait aktivitas perambahan pada lahan kebun yang berada di dalam status hutan kawasan.

Lokasi tersebut juga sudah dilakukan pemasangan spanduk larangan beraktivitas oleh pihak KPH JBA, pada bulan Oktober 2022 lalu,karena masuk dalam status hutan kawasan lindung yang dikuatkan oleh peta dari pihak KPH-JBA Nomor SK :6614/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2022

Di tengah ramainya pemberitaan perambahan hutan kawasan lindung dan area konsesi di beberapa media online,secara mengejutkan muncul sosok oknum warga di salah satu media online yang mengklaim dirinya sebagai Ketua Kelompok Tani Hutan Parittiga,dalam pernyataannya mengatakan bahwa,kehadirannya selaku Ketua Kelompok Tani Hutan Parittiga ( KTH Parittiga,,,??? Red ) bertujuan untuk memfasilitasi para petani agar terkoordinir,menghindarkan para petani dari pemerasan dan pungli,serta mengupayakan petani melalui kerjasama sesuai SOP dan menuju legalitas.

Disini penulis ingin sampaikan bahwa,legalitas dari KTH itu sendiri sudah jelas,programnya juga di jelas tinggal cara kerja oknumnya, jelas apa tidak, ada acuan yang harus di ikuti yaitu Permen LHK No 89/2018 ttg Pedoman Kelompok Tani Hutan. Dalam aturan itu sudah dijelaskan, tujuan dari program KTH yang dikeluarkan melalui Dinas Kehutanan,menginginkan supaya masyarakat yang berada disekitar hutan,bisa ikut serta mengelola hutan,sehingga masyarakat itu bisa menikmati hasil hutan yang dikelolanya melalui program Kelompok Tani Hutan ( KTH) tanpa harus merubah atau merusak fungsi pokok hutan itu sendiri.Apalagi sampai mengalihfungsikan lahan hutan kawasan menjadi perkebunan sawit,tanpa ijin kementerian, sudah jelas menyalahi aturan yang ada serta menciderai program KTH itu sendiri.Esensi dari Program KTH adalah memprioritaskan kepada keutuhan dan kelestarian hutan.

BAGAIMANA DENGAN KASUS PERAMBAHAN LAHAN YANG DIDUGA MILIK NIKO…?
Lahan yang belakangan ini diketahui milik terduga Niko itu berada pada lokasi di dua kawasan ,yaitu hutan kawasan lindung dan sebagiannya berada pada lahan kawasan produksi area konsesi HTI.Pada Posisi lahan yang berbenturan dengan lahan konsesi,bisa saja kebijakan dan toleransi serta kemitraan adalah solusinya sebagaimana diatur dalam Permen LHK no 09/2021 ttg Perhutanan Sosial.

Sekarang bagaimana dengan lahan berada dikawasan hutan lindung,seperti kasus yang terjadi saat ini,maka jawabannya adalah UU.No.18/2013 ttg, Pencegahan dan Pemberantasan,Perusakan Hutan Pasal 17 ayat 2.dan Pasal 92, ayat 1.
Namun demikian,semua tergantung kepada instansi terkait KPH -JBA dalam hal ini dan Aparat Kepolisian sebagai penegak hukum.Apakah sangsi yang akan diberikan kepada pelaku perusakan hutan lindung itu, sebatas tanda tangan di surat pernyataan,mari..kita tunggu saja kelanjutannya ..!!!

(Red)

.


Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started